KEWARGAAN DIGITAL



Komunikasi merupakan cara manusia untuk menyampaikan informasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan berita atau pesan dari dua orang atau lebih supaya pesan yang dimaksud bisa dipahami. Pada dasarnya, komunikasi merupakan proses dua orang atau lebih melakukan pertukaran informasi yang saling dipahami. Komunikasi tidak terbatas pada penggunaan bahasa verbal, tetapi juga terkait dengan ekspresi, bahasa tubuh, seni dan teknologi.

Kemampuan seseorang berkomunikasi diukur dari tingkat akurasi informasi atau pesan yang dikirim oleh komunikator ( pengirim informasi) dapat diterima oleh komunikan (penerima informasi) dan sebaliknya. Mengasah dan mengembangkan kemahiran berkomunikasi dalam kehidupan keseharian sangat penting. Kemampuan berkomunikasi juga harus diiringi dengan kemampuan berkolaborasi, terutama dalam jaringan. Kolaborasi dalam jaringan tidak hanya sebatas bekerjasama, tetapi dituntut toleransi dalam menerima ide/gagasan dan management penyelesaian tugas dalam jaringan dalam menyelesaikan permasalahan.

Untuk membekali peserta didik ketika berkomunikasi, berkolaborasi, berbagi informasi atau berinteraksi dengan orang lain di berbagai belahan bumi, perlu dibekali dengan etika sebagai warga digital dalam materi Kewargaan Digital (Digital Citizenship).

KEWARGAAN DIGITAL

1.      Konsep Kewargaan Digital
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari ketergantungan dengan orang lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga etika bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata seseorang wajib menghormati privasi, hak dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib ditepkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring).

Era teknologi saat ini, seseorang menggunakan media komunikasi internet yang mempermudah komunikasi, menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan perasaan, bahkan mempublikasikan informasi pribadi. Oleh karena itu, semua pengguna komunikasi daring harus menyadari bahwa dirinya, secara oromatis, menjadi bagian dari warga digital dunia.

Dengan demikian warga digital adalah orang yang cerdas, menggutamakan kebenaran, meyadari hal yang baik dan hal yang tidak baik, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi.

Kewargaan Digital adalah norma peilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama. Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, diantaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam memutakhirkan (update) status, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan dan sebagainya. Mike Ribble mengelompokan pelaksanaan kewargaan digital dalam tiga lingkungan yang memuat sembilan unsur sebagai berikut :

|| KOMPONEN KEWARGAAN DIGITAL ||
Ada 9 komponen kewargaan digital, yang dibagi menjadi 3 kategori.

a.    Lingkungan Belajar dan Akademis
Komponen 1.  Akses Digital --> Setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas TIK, tapi tidak setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mengakses teknologi.
Komponen 2.  Komunikasi Digital --> Setiap warga digital diharapkan mengetahui jenis-jenis komunikasi, dan mengetahui kelebihan dan kekurangan komunikasi-komunikasi tersebut.
Komponen 3.  Literasi Digital --> Proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi.

b.    Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku
Komponen 4. Hak Digital --> Setiap warga digital mempunyai hak privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain. Setiap warga digital juga punya kewajiban yang harus terpenuhi, membantu pemanfaatan teknologi, mengikuti aturan yang berlaku.
Komponen 5. Etiket Digital --> Dibuat dengan tujuan menjaga perasaan dan kenyamanan user lainnya.
Komponen 6. Keamanan Digital --> Warga digital harus hati-hati menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

c.    Kehidupan Anda di Luar Lingkungan Sekolah
Komponen 7. Hukum Digital --> Mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat.
Komponen 8. Transaksi Digital --> Dalam jual-beli online, penjual dan pembeli harus menyadari resiko dan keuntungan jual-beli online.
Komponen 9. Kesehatan Digital --> Dibalik manfaat teknologi digital, ada beberapa hal yang bisa mengancam kesehatan (baik fisik maupun mental). Untuk mencegahnya, kita harus menyadari bahaya yang dapat ditimbulkan teknologi digital.

2.    Cyberbullying dan Cyberharrasment

Intimidasi (Bullying) adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau verbal dan menucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang, atau berpotensi untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.

Terdapat tiga jenis intimidasi sebagai berikut :
a.       Intimidasi Verbal, yaitu dengan mengatakan atau menuliskan suatu hal yang bermakna tertentu. Intimidasi verbal mliputi menggoda, memberikan panggilan nama yang tidak pantas, mengomentasi yang tidak pantas, mengejek dan mengancam
b.      Intimidasi Sosial, yang terkadang menyakiti reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor tentang seseorang, dan memalukan seseorang didepan umum
c.       Intimidasi fisik, yaitu perbutan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang. Intimidasi fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan anggota tubuh.

Intimidasi siber (cyberbulliying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) berusia diatan 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
Motivasi pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.

Di dalam dunia maya, bentuk intimidasi siber sangat beragam, misalnya berupa :
·     -    Mengirim pesan yang menyakitkan/mengancam kepada seseorang melalui email, ponsel, game online, jejaring sosial, atau berbagai gambar/video yang dimuat pada media sosial
·     -    Mengungkapkan informasi rahasia (pribadi) dengan maksud merusak nama baik
·     -    Mengeluarkan seseorang dengan sengaja dari komunitas daring atau jejaring sosial
·     -    Mengakses ponsel atau akun jejaring sosial seseorang kemudian membuat pos komentar yang menyakitkan, atau hal lain yang menyebabkan masalah bagi orang tersebut maupun orang lain
·     -    Berpura – pura berteman baik dengan seseorang dalam dunia maya, mendapatkan kepercayaannya, namun kemudian mengkhianati kepercayaan tersebut.

Apa yang harus dilakukan ?
Intimidasi memberikan efek negatif baik pada pelaku maupun korbannya dan jika bila dibiarkan akan menjadi kebiasaan buruk yang merugikan banyak pihak. Untuk menanggulangi tindakan intimidasi seorang individu mendorong diri untuk mengambil tindakan positif dan berperan aktif dalam memberantas segala jenis intimidasi. Berikut ini merupakan beberapa kiat yang dapat dilakukan untuk menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber :
·     -    Hargai dan hormatilah orang lain, sebagaimana anda ingin diperlukan oleh orang lain
·     -    Berinteraksi dan terlibat secara daring dengan orang-orang yang bijaksana dan berfikir konstruktif
·     -    Tidak menggunakan sekadar nama panggilan, nama penghinaan, atau menggunakan nama lain terkait dengan privasi seseorang
·     -    Menghargai semua pandangan dan pendapat meskipun pendapat yang berlawanan
·     -    Menentang perilaku interaksi daring yang menggunakan kata-kata kasar atau kurang senonoh. Jika perlu laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab
·     -    Bertingkah laku bijak selama berinteraksi daring, seperti berpikir sebelum merespon pesan, surel, atau pos yang didapat

Dampak intimidasi
Semua bentuk intimidasi memberikan efek buruk bagi mental seseorang. Korban intimidasi dapat mengalami depresi, rasa rendah diri, merasa terisolasi. Oleh karena itu sedapat mungkin dihindari hal-hal negatif tersebut karena sekali terkena, efek ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.

Sebagian korban yang terintimidasi secara terus menerus dapat berperilaku brutal dikarenakan tingkat dendam yang tinggi atau tidak kuat lagi menahan kesabaran. Sebagian yang lain, yang mampu melalui masa krisis akan berani melawan. Hal ini perlu diwaspadai sebab potensi kemarahan korban sulit diperhitungkan.

Dengan melihat keberagaman kondisi masing-masing, lebih baik saling menerima kekurangan dan kelebihan. Justru karena adanya kekurangan dan kelebihan masing-masing, dua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi menghasilkan sesuatu yang lebih baik

Rekam Jejak Digital dan Reputasi
Rekam jejak digital adalah semua aktivitas yang dilakukan di internet. Sebagai contoh yaitu komentar yang ditinggalkan pada facebook, twitter, forum, blog, gambar yang dibagikan pada instagram, panggilan skype, atau email yang berpotensi dilihat oleh orang lain, atau dapat dilacak pada database.

Reputasi adalah catatan nama baik. Reputasi dapat berubah menjadi buruk setelah membagikan suatu informasi yang tidak benar, baik itu disengaja atau tidak. Ingat ketika suatu informasi telah dibagikan, sulit untuk mengambilnya kembali karena orang lain yang melihat akan menilai sesuai dengan informasi yang anda bagikan.

Sebagai contoh untuk menjaga reputasi agar tetap baik dan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan di dunia maya, perhatikan segala hal yang akan dibagikan secara daring. Think before you post. Sebab segala sesuatu yang dibagikan dapat dilihat oleh keluarga, guru, rekan, tetangga, dan orang asing. 

Gunakan akronim pengingat T.H.I.N.K sebelum membagikan aktivitas didunia maya. T.H.I.N.K merupakan akronim dari :
·     -    Is it True (Benarkah) ?
Benarkah postingan anda ?
·     -    Is it Hurtful (Menyakitkankah) ?
Apakah postingan anda kan menyakiti perasaan orang lain ?
·     -    Is it Inspiring (Menginspirasi) ?
Apakah postingan anda dapat menginspirasi orang lain untuk berbuat baik atau justru sebaliknya?
·     -    Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah postingan anda ? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain
·     -    Is it Kind (Santunkah) ?
Santunkah post anda ? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain ?

3.    Menggunakan Internet dengan aman (Internet Safety)

Berikut adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan sebagai warga digital

a.       Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat merugikan dengan cara sebagai berikut :
    ·  Perbaharui perangkat lunak
    ·  Pasang antivirus
    ·  Jangan pernah mematikan firewall
    ·  Jika membagikan wirelless (tethering), gunakan password
    ·  Gunakan flash drive dengan hati – hati
   ·  Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat situs tertentu yang dikirimkan melalui email atau pean singkat jejaring sosial.
  · Kuncilah ponsel dengan password untuk mencegah orang lain membuat pangilan, SMS, chat atau mengakses informasi pribadi

b.      Jadilah orang baik
    · Perlakukan orang lain seperti anda ingin diperlakukan
    · Bersimpatilah terhadap teman teman, jangan hanya menjadi pengamat
   · Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka,   misalnya rekan dan anggota keluarga

c.       Berbagilah dengan hati-hati
Informasi yang dibagikan secara daring akan masuk ke ranah publik yang tidak terbatas jarak dan waktu, informasi tersebut dapat ditemukan untuk tahun yang akan datang yang berpoteni dilihat oleh siapapun. Ikutilah beberapa saran berikut ini untuk melindungi diri dari segala gangguan yang dapat mempengaruhi masa depan.
    · Hindari mengambil atau membagikan foto/video yang mengajak kepada hal yang tidak dibenarkan
    · Buatlah jaringan sosial menjadi pribadi (privat) untuk mengatur siapa saja yang dapat melihat profil anda dan siapa saja yang dapat meninggalkan komentar.
    ·  Jangan membagikan innformasi pribadi kepada publik
    ·  Berhati-hatilah dalam menambahkan teman
 · Hindari pertentangan dengan cara memblokir orang yang berpotensi     menimbulkan konflik dalam komunitas

d.      Bergabung dengan cerdas, jujur dan berhati – hati
    · Patuhilah hukum terkait dengan hak cipta
    · Tinggalkan jauh-jauh kegiatan copy paste tanpa izin dan pengurusan hak 
       cipta yang jelas
   · Hanya bergabung dengan jejaring sosial yang sesuai untuk usia, sehingga 
      akan mendapatkan perlindungan privasi
   · Bertemu secara daring dengan orang asing secara pribadi dapat menimbulkan 
    resiko. Lindungi diri dengan melibatkan orang tua, orang dewasa atau teman yang terpercaya apabila diajak bertemu

4.    Privasi dan Keamanan

a.       Privasi dalam kewargaan digital terdiri atas :
    ·  Informasi pribadi
Informasi pribadi berupa usia, alamat, nomer telepon, foto, sekolah, dan nama baik, memiliki risiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagikan informasi pribadi secara secukupnya sesuai dengan kebutuhan.
    · Aktifitas yang dilakukan selama berselancar di internet

b.      Keamanan dalam kewargaan digital digunakan untuk mengamankan diri dan harta yang dimiliki.
Keamanan yang paling banyak digunakan adalah dengan menggunakan password(sandi). Berikut tips yang dapat digunakan untuk menjaga keamanan password ; jangan membuat password terlalu jelas, jangan gunakan nama pengguna atau tanggal lahir untuk password, jangan gunakan nomer telepon atau baris keyboard yang mudah di tebak oleh orang lain.

Post a Comment

0 Comments